Hukum  

Praktisi Hukum: Setiap Narapidana Berhak Mengetahui Detail Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

BANDARLAMPUNG, FAKTANASIONAL.NET – Praktisi hukum Sulaiman Suhaimi menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak narapidana dalam setiap tahapan proses hukum, khususnya terkait penyampaian dan kelengkapan berkas eksekusi putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pidana.

Dalam menyoroti masih adanya hak narapidana yang tertunda, menurut dia, setiap narapidana memiliki hak untuk mengetahui secara jelas isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Karena itu, berkas eksekusi putusan (P-48) harus tersedia secara lengkap dan diberikan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun menghambat pemenuhan hak-hak narapidana selama berada di pemasyarakatan,” kata Sulaiman dikutip faktalampung di Tanjung Karang, Sabtu (5/7/2026).

Dia melanjutkan putusan pengadilan sendiri merupakan dasar pelaksanaan untuk melakukan eksekusi. Karena itu, lanjut dia, hak narapidana sendiri untuk memperoleh salinan atau mengetahui isi putusan harus dipenuhi karena hal tersebut merupakan perlindungan hak asasi manusia

“Kalau berkas penerbitan eksekusi saja lambat diterima oleh narapidana, maka hal itu akan memperlambat hak-hak mereka juga seperti kepengurusan PB, CB, asimilasi, dan lainnya,” kata dia.