Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Dibuka, Akademisi Soroti Risiko Perdagangan Ilegal

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Dibuka, Akademisi Soroti Risiko Perdagangan Ilegal(Pixabay )

FAKTANASIONAL.NET – Pembukaan kembali ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) oleh Pemerintah Indonesia memunculkan kekhawatiran mengenai konservasi, perdagangan ilegal, hingga reputasi Indonesia di mata dunia. Guru Besar Genetika Ekologi IPB University, Ronny Rachman Noor, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih jauh.

Dikutip dari Betahita, Minggu, 16 Agustus 2026, Prof. Ronny menyebut ekspor tersebut secara hukum diperbolehkan karena masuk dalam kuota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES).

Pemerintah juga menyatakan monyet dari penangkaran di Lampung dan Pulau Tinjil bukan hasil tangkapan liar.

“Pemerintah beralasan bahwa monyet dari penangkaran di Lampung dan Pulau Tinjil bukan hasil penangkapan liar, sehingga tidak mengancam populasi alami,” katanya pada Selasa (11/8/2026).

Prof. Ronny menyoroti status monyet ekor panjang yang telah masuk kategori Endangered menurut IUCN. Populasinya diperkirakan turun 40 persen dalam tiga generasi akibat kehilangan habitat dan perdagangan.