Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Gedung Jampidsus Kejagung/Fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa enam orang sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

“Senin 31 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya yang dikutip dari SINDOnews, Selasa (1/9/2026).

Anang menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah posisi yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.