Hukum  

KPK Ungkap Dugaan Dana Operasional Fiktif Era Lukas Enembe Capai Triliunan Rupiah

Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat pencairan dana operasional Gubernur Papua yang bersifat fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Dikutip dari detikNews, Senin, 21 September 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa lima pegawai bank pada Kamis dan Jumat, 17-18 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi terkait pencairan dana operasional pada 2022.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” jelas Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. KPK menyebut dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.