Sidang Ijazah Gibran di MK Memanas, Saldi Isra Minta KPU Bongkar Risalah PKPU

Sidang Ijazah Gibran di MK Memanas, Saldi Isra Minta KPU Bongkar Risalah PKPU/Facebook

SEPERTI geledek yang saling sambar-menyambar di malam hari, pembacaan permohonan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana membuat ruang persidangan di MK terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, begitu mencekam.

Untung saja, Hakim Ketua Suhartoyo tidak mempersilakan Denny Indrayana tampil di podium membacakan permohonannya. Kalau sampai Denny Indrayana membacakan permohonan dari podium, maka mungkin sudah sebesar jari kelingking urat lehernya keluar saking semangatnya.

Hanya Hakim Saldi Isra yang berani bersuara setelah mendengarkan permohonan yang saya katakan di atas seperti geledek yang saling sambar-menyambar di malam hari itu. Itupun bukan diarahkan kepada Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, melainkan kepada termohon, yakni KPU dan Bawaslu.

Hakim Saldi Isra meminta KPU agar menyerahkan risalah terkait PKPU Nomor 19/2023 yang mencantumkan bahwa calon yang tamatan luar negeri tidak perlu lagi memperlihatkan ijazah SMA atau sederajat. Termasuk, pertimbangan dari DPR terkait PKPU Nomor 19/2023 itu, kalau ada.