FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran gratifikasi yang menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.
Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin disebut menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar.
Dikutip dari Metro TV, Selasa, 22 September 2026, KPK menyebut uang tersebut diduga dikumpulkan melalui seorang staf yang dipercaya oleh Sirajudin. Sosok tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Bolmut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan staf tersebut merupakan pejabat eselon III yang memiliki kedekatan dengan sang bupati.
“Ada salah satu staf Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut yang dekat dengan Bupati,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
KPK menyatakan penyidik menemukan indikasi adanya ASN yang secara khusus berperan menghimpun uang tersebut. Dari proses penindakan, barang bukti uang tunai yang telah diamankan sejauh ini mencapai Rp200 juta.
Sementara itu, sebagian dari dugaan gratifikasi disebut berasal dari pejabat dinas di lingkungan pemerintah daerah. Sirajudin diduga menerima Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ketika pejabat tersebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.











