FAKTANASIONAL.NET – Perselisihan antara Nur Rohmah alias Nur, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, berlanjut ke jalur hukum. Nur mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen pribadi, barang milik, serta hak pembayaran yang disebut belum diterima.
Kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif, mengatakan sejumlah barang milik kliennya masih berada di kediaman mantan majikannya.
Dilansir Redaksi dari berbagai sumber pada 25 September 2026, perkara ini muncul setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.
Pihak penggugat kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Adharu menjelaskan, KTP dan telepon seluler milik Nur disebut masih dipegang pihak tergugat. Selain itu, pakaian dan tas milik Nur juga masih tertinggal di kediaman Erin.
Penahanan barang tersebut disebut bermula ketika terjadi konflik internal dan Nur memutuskan meninggalkan rumah.
Kondisi itu kemudian menimbulkan kendala bagi Nur dalam mengurus sejumlah kebutuhan administratif.
Salah satu dampaknya terjadi ketika Nur hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah.











