FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi penjual (merchant). Kebijakan ini berlaku efektif mulai bulan depan sebagai langkah pemerintah memperkuat transparansi transaksi digital di Indonesia.
Melalui skema baru ini, platform marketplace besar di Indonesia ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas transaksi penjualan barang maupun jasa yang dilakukan oleh merchant di dalam platform mereka. Kebijakan ini mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) guna menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan untuk mempermudah pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi para pelaku UMKM.
“Pemerintah tidak membuat jenis pajak baru. Kebijakan ini sifatnya memudahkan mekanisme pemotongan, di mana marketplace bertindak sebagai pihak ketiga yang memotong dan menyetorkan pajak dari transaksi penjualan. Penjual tidak perlu lagi menghitung dan menyetor PPh secara mandiri untuk setiap transaksi di platform,” ujar perwakilan DJP dalam keterangan resminya di Jakarta.
Adapun poin-poin utama pelaksanaan teknis eksekusi pajak marketplace ini meliputi:








