MUTASI besar-besaran di tubuh Polri bukan sekadar persoalan siapa menduduki jabatan apa.
Di balik setiap pergantian posisi, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perubahan tersebut benar-benar memperbaiki institusi, atau hanya mengganti orang-orang yang menjalankan permainan yang sama?
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu menjawab pertanyaan itu secara terbuka setelah merotasi 88 perwira hanya sehari setelah dilantik pada 1 Oktober 2026.
Melalui Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, perubahan tersebut mencakup 14 jabatan utama Mabes Polri, 19 posisi Kapolda, serta sejumlah jabatan strategis lainnya.
Bandingkan dengan langkah awal Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021. Sekitar 22 hari setelah dilantik, Listyo melakukan mutasi terhadap sekitar 25 perwira.
Sementara itu, Suyudi mengambil langkah jauh lebih cepat dengan cakupan perubahan yang lebih luas.
Perbedaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa keputusan Suyudi keliru.
Namun, kecepatan dan besarnya perubahan cukup menjadi alasan bagi publik untuk mempertanyakan dasar evaluasi, mekanisme penentuan jabatan, serta indikator profesional yang digunakan.
Mutasi memang merupakan kewenangan pimpinan. Akan tetapi, kewenangan bukan alasan untuk menutup ruang pertanyaan.
Sorotan juga muncul karena delapan perwira yang sebelumnya bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) masuk dalam daftar mutasi.










