Anak Krakatau Kembali Erupsi, Pakar Ingatkan Warga Banten dan Lampung Tak Perlu Panik Tsunami

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Abu Anak Krakatau Menyebar hingga Jakarta/Pixabay

FAKTANASIONAL.NET – Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik dan mengalami erupsi pada Jumat (9/10/2026). Menyikapi kondisi tersebut, anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia, Daryono Perwira Sakti, mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menghubungkan aktivitas gunung api tersebut dengan ancaman tsunami di wilayah Selat Sunda.

Dikutip dari detikNews, Minggu (11/10/2026), Daryono menegaskan bahwa erupsi gunung api tidak serta-merta memicu tsunami. Karena itu, masyarakat pesisir Banten dan Lampung diminta tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat pesisir Banten dan Lampung tidak perlu langsung mengaitkan setiap peningkatan aktivitas atau erupsi Anak Krakatau dengan ancaman tsunami. Erupsi gunung api tidak otomatis menimbulkan tsunami,” kata Daryono saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).

Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami dua kali erupsi pada Jumat (9/10). Status aktivitasnya juga meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), yang berlaku sejak Jumat malam pukul 21.00 WIB.

Daryono menjelaskan, kenaikan status gunung api merupakan langkah mitigasi untuk meningkatkan kewaspadaan, bukan penanda bahwa bencana besar pasti terjadi. Ia meminta masyarakat menghindari kepanikan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat.

“Kita perlu menghormati dan mengikuti hasil analisis serta rekomendasi PVMBG Badan Geologi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis dalam pemantauan aktivitas gunung api. Hal terpenting saat ini adalah memastikan masyarakat memahami potensi bahayanya dan mengetahui tindakan keselamatan yang harus dilakukan,” katanya.

Berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masyarakat, wisatawan, dan nelayan dilarang melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Anak Krakatau. Larangan juga berlaku dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara gunung tersebut.