Hukum  

Boyamin Nilai Uang Rp800 Juta Hercules Halal

Hercules/Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai uang Rp800 juta yang diterima Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dapat dianggap sebagai bayaran jasa pendampingan dalam sengketa tanah. Penilaian tersebut disampaikan setelah Hercules mengembalikan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan upaya mediasi sengketa tanah yang melibatkan ahli waris dan pihak pengembang. Sementara itu, proses hukum atas dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap harus berjalan.

Dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026), Boyamin menyampaikan pandangannya mengenai status uang tersebut.

“Jadi sebenarnya uang yang diterima Bang Hercules itu menurut saya uang halal aja. Nah nanti kita lihat apakah sampai persidangan bagaimana hakim akan menyatakan uang itu,” kata Boyamin.

Boyamin menegaskan, persoalan pembayaran jasa dalam sengketa tanah perlu dibedakan dari perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pejabat BPN. Menurutnya, kedua persoalan tersebut harus ditangani sesuai konteks hukumnya masing-masing.

Ia memastikan MAKI tetap mengawal proses hukum dugaan suap hingga tuntas. Dengan demikian, penilaian terhadap uang yang diterima Hercules tidak boleh menghentikan penanganan perkara yang melibatkan pejabat pertanahan.

“Kalau hukumnya otomatis tetap jalan. Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas,” ujarnya.