Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Diminta KPU RI Dapat Optimal di Daerah

KPU RI menegaskan bakal menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk menggelar gerakan bersama dalam mengedukasi pemilih, menyusul Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memperketat aturan sanksi keterwakilan 30 persen caleg perempuan bagi partai politik./Dok. Ist

Ia juga mengingatkan KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota agar berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan, terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi para kandidat guna menghindari muncul potensi sengketa.

“Jadi rekan-rekan teliti dan cermat, jangan sampai keputusan yang diambil menimbulkan potensi sengketa, sebab KPU dituntut profesional juga menjalankan prinsip akuntabilitas dalam bekerja,” ujarnya.***

Exit mobile version