FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan pentingnya optimalisasi waktu penyelenggaraan pemilu di tengah bergulirnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU memandang bahwa kepastian regulasi yang tepat waktu adalah kunci kelancaran Pemilu 2029.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, tahapan awal idealnya sudah harus dimulai sekitar 20 hingga 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hal tersebut ia sampaikan usai diskusi di Media Center KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Fokus Utama: Ketersediaan Waktu
