Daerah  

Diduga Seorang Pejabat Aktif Barito Utara Lakukan Politik Praktis

Baliho PNS/ASN yg disinyalir melakukan politik praktis, melanggar aturan sebagai ASN di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Foto : Istimewa

FAKTA NASIONAL – Menjelang pelaksanaan Pilkada Kalteng 2024, mulai ramai wacana pencalonan diri para kandidat calon Kepala Daerah. Baik dengan latar belakang swasta dan ASN. Sesuai dengan edaran dan aturan pemerintah terkait netralitas PNS atau ASN  Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, yang menyatakan seorang pejabat negara atau PNS/ASN dilarang melakukan atau terlibat politik praktis.

Seperti yang ditemukan dan terpantau bahwa di Barito Utara, Kalimantan Tengah, tepatnya di Desa SEI Rahayu II, ada ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu kandidat Bakal Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Barito Utara 2014 yang disinyalir Bacabupnya adalah seorang PNS aktif.

Berdasarkan informasi dari seorang sumber seorang warga Muara Teweh yang namanya tidak mau dituliskan mengatakan, bahwa pasangan Calon Wakil Bupati Barito Utara 2024 dari Calon Bupati H Gogo Purman Jaya adalah seorang PNS aktif, dan menjabat sebagai Kepala Dinas salah satu instansi yang ada di Muara Teweh.