Bullying PPDS Mengkhawatirkan Hingga Pungli, DPR : Ini Pidana dan Harus Ada Reformasi Sistem

Arzeti Bilbina Komisi IX DPR RI/Foto: Istimewa

“Isu mental health ini bukan lagi jadi sekadar wacana. Karena buktinya valid dan nyata. Dengan memperhatikan unsur mental, kita harap tidak lagi ada senior-senior yang melakukan perundungan untuk junornya. Dan mereka yang menjadi korban juga jadi punya pendampingan,” urainya.

Arzeti pun menyoroti bagaimana masalah bullying dapat berdampak pada kehidupan korban maupun keluarganya. Diketahui, ayah dr. Aulia meninggal dunia tak lama setelah kematian sang anak akibat kesehatannya menurun.

“Keprihatinan yang sangat mendalam saya ucapkan untuk keluarga korban. Buat saya hal ini lebih dari masalah pelanggaran, karena ada satu keluarga yang harus menanggung luka dan kesedihan atas tindakan bullying orang lain,” sebut Arzeti.

“Membayangkan seorang ayah merasakan kepedihan karena ditinggal buah hatinya, dan tahu anaknya diperlakukan tidak baik sampai kesehatan beliau menurun, itu benar-benar menyayat hati. Sistem yang salah di PPDS menyebabkan duka di tengah masyarakat,” imbuh ibu 3 anak itu.

Hingga saat ini kasus kematian dr. Aulia Risma masih ditangani dan diselidiki oleh Polda Jawa Tengah. Polda dan Kemenkes masih berkoordinasi untuk mengungkap perundungan yang dialami oleh peserta PPDS Anestesi itu.

Di sisi lain, Arzeti menilai reformasi pendidikan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan pihak independen, untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung kualitas akademik yang tinggi.

“Perbaikan yang dilakukan harus transparan dan bisa diakses oleh publik. Masyarakat berhak tahu apa yang sedang dilakukan oleh Pemerintah dan institusi pendidikan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan,” tutur Arzeti.

Arzeti menyampaikan perundungan ini dapat berdampak jangka panjang bagi korban sehingga perlu ada pendampingan khusus untuk korban bullying agar pulih lebih cepat.

“Bahayanya bullying ini bisa berdampak jangka panjang di mana orang tersebut akan mengalami trauma. Budaya ini harus diberantas, selain itu perlu adanya pendampingan khusus bagi korban bullying agar pulih lebih cepat,” ucap anggota BKSAP DPR RI itu.

Pemerintah dalam hal ini Kemenkes telah mengakui bahwa masih banyak kasus bullying dan perundungan di lingkungan PPDS). Dari data Kemenkes hingga Agustus 2024, diketahui ada 234 laporan perundungan di PPDS dengan program studi (prodi) penyakit dalam menjadi yang paling banyak.

Dari data Kemenkes juga diketahui, ada 399 dokter yang mengalami depresi dengan kategori berat dan berniat mengakhiri hidup berdasarkan survei di lingkungan PPDS. Kemenkes mengungkap, dr. Aulia menjadi salah satu peserta PPDS yang ikut dalam penelitian, dan hasilnya almarhumah mengalami depresi akibat perundungan dari para seniornya.

“Data-data ini kan sudah jelas ya. Maka tidak perlu lagi ada pihak-pihak yang melakukan pembelaan diri, apalagi sampai menutup-nutupi budaya perundungan di lingkungan PPDS. Sekarang waktunya berbenah, karena mata rantai perundungan harus diputus,” tukas Arzeti.

Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan juga meminta Kemenkes memberikan sanksi tegas bagi lembaga pendidikan yang memfasilitasi program PPDS jika terbukti ada perundungan. Arzeti mengatakan, masalah bullying harusnya bisa disetop dengan cepat jika tidak ada pembiaran.

“Praktik bullying di PPDS itu berkembang besar karena lingkungannya sendiri seperti mengizinkan itu terjadi. Jadi sudah seperti jerat setan, dan tidak lagi memandang usia yang mana seharusnya dokter spesialis ini kan sudah bukan orang muda lagi,” ujarnya.

Kemenkes mengungkap, ada 10 program studi dengan temuan kasus perundungan terbanyak di PPDS yaitu Penyakit dalam dengan 44 kasus, Bedah 33 kasus, Anestesiologi 22 kasus, Bedah Plastik 15 kasus, Bedah Saraf 13 kasus, Ortopedi 11 kasus, Obgyn 11 kasus, Neurologi 10 kasus dan Anak 7 kasus.

“Ini baru yang dilaporkan, karena saya yakin ada banyak yang tidak melapor. Ini yang mestinya diusut juga. Kita harap masalah perundungan di lingkungan PPDS yang sudah sangat mengkawatirkan bisa segera dihapuskan. Kita akan terus koordinasi dengan Kemenkes,” tutup Arzeti.(nil)

Exit mobile version