Terkait Gerakan Golput dan Coblos Tiga Paslon, KPU DKI: Memilih dan Tidak Memilih Hak Warga

Di sisi lain, Anggota KPU DKI lainnya, Astri Megatari menuturkan, ada pidana yang menjerat bagi orang yang mengajak warga lain untuk tidak memilih atau golput.

Hal tersebut sama dengan ketika ada yang memberikan uang untuk orang memilih paslon tertentu.

“Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan,” kata Astri.

Selain itu, Astri mengungkapkan, pihaknya merasa optimis dengan masyarakat Jakarta dapat menilai salah satu dari ketiga paslon dengan pikiran dan pandangan yang terbuka.

Kendati begitu, ia tetap tegak lurus dan menghormati hak warga, apakah akan menggunakan hak suaranya atau tidak.

“Jadi memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga, apakah memilih atau tidak,” ungkap Astri.[ald]

Exit mobile version