FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah mengejutkan sekaligus melegakan bagi pelaku industri keuangan.
Secara resmi, OJK memperpanjang tenggat waktu kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) khusus untuk sektor asuransi dan perusahaan penjaminan. Awalnya, aturan ketat ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2025.
Namun, kini industri mendapatkan ruang napas lebih panjang hingga paling lambat 31 Desember 2027. Kebijakan strategis ini ditujukan secara spesifik bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan syariah.
Merespons hal ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memberikan klarifikasi tegas melalui keterangan resminya pada Sabtu (25/4/2026). Menurut Agus, langkah ini sama sekali bukan bentuk penundaan atau kelonggaran tanpa alasan.
Keputusan tersebut diambil murni sebagai strategi penguatan kualitas dan integritas sistem pelaporan. OJK menilai secara objektif bahwa pelaku industri masih membutuhkan waktu tambahan guna menyempurnakan infrastruktur pendukung, mekanisme pelaporan, serta memastikan ketersediaan dan keandalan data debitur.
