OJK Rombak Total Aturan Lapor SLIK Asuransi, Catat Tanggal Pentingnya!

Foto ilustrasi/scsht net.

Ketentuan ini sejalan dengan surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan amanat POJK Nomor 11 Tahun 2024. Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan sistem informasi mereka tanpa menunda-nunda.

Dalam paket kebijakan yang sama, OJK turut merelaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang diaudit berdasarkan standar akuntansi PSAK 117. Khusus bagi perusahaan asuransi umum, jiwa, dan reasuransi, tenggat pelaporan digeser dari yang awalnya 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

Fleksibilitas ini diberikan demi menjamin kualitas dan konsistensi penerapan kontrak asuransi. Efek dominonya, batas akhir penyampaian laporan publikasi juga diperpanjang hingga 31 Juli 2026, sementara penyampaian Laporan Keberlanjutan dipatok mentok pada 30 Juni 2026.

Melalui langkah proaktif ini, OJK berkomitmen memantau ketat pelaksanaan kewajiban pelaporan industri.[dit]

Exit mobile version