Fakta Nasional

Bawaslu Sebut Narasai Coblos Tiga Pasangan Calon Isu Destruktif

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menekankan, narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan. "Isu coblos tiga pasangan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 19 September 2024 📖 1 menit
Bawaslu Sebut Narasai Coblos Tiga Pasangan Calon Isu Destruktif

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menekankan, narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan.

"Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/08/2024).

Ia menerangkan, sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya dapat memilih satu pasangan calon dan tidak dibenarkan untuk mencoba dua atau tiga pasangan calon sekaligus.

Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon maka surat suaranya dinyatakan tidak sah.

Puadi melihat, munculnya isu coblos tiga pasangan calon menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.

"Termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu pasangan calon,” tandasnya.

Pada saat yang sama, baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon untuk juga memberikan sosialisasi kepada pemilih. [ald]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK