“Kalau ekosistemnya rusak akibat penambangan pasir laut dan hasil sedimentasi, maka janji soal ekonomi hijau hanya omong kosong belaka. Karena ekosistem mangrove, padang lamun, maupun terumbu karangnya hancur,” ungkap Amin.
Selain merusak lingkungan, penambangan pasir laut selama ini juga menimbulkan persoalan sosial, terutama bagi masyarakat nelayan dan pesisir. Mata pencaharian mereka hilang akibat rusaknya ekosistem di mana rumah bagi ikan dan sumber daya laut lainnya ikut rusak.
Kalaupun pemerintah berdalih kebijakan tersebut bisa mendatangkan pendapatan negara lewat PNBP, tidak ada jaminan tidak ada kebocoran di lapangan.
“Dengan berbagai dampak negatif tersebut, menjadi pertanyaan bagi kita, untuk siapa sesungguhnya dilegalkannya pengerukan dan ekspor pasir laut itu?” kata Amin.
Amin berpendapat bahwa keuntungan dari membuka ekspor pasir laut tidak sebanding dengan risikonya, terutama dari aspek lingkungan dan ekonomi masyarakat.
“Secara fiskal, hanya beberapa eksportir, penambang, dan pemerintah yang akan merasakan manfaatnya. Sebaliknya, dampak negatifnya akan dirasakan oleh ekosistem laut dan masyarakat di sekitar area penambangan,” tutup Amin.[dnl]
