Hukum  

Dugaan Korupsi di PT PGN, KPK Panggil Dirut Sucofindo

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika/rey.

Namun, Tessa belum mengungkap secara rinci apa yang akan didalami terhadap dua mantan pejabat di PT PGN itu.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan upaya paksa penggeledahan. KPK telah melakukan penggeledahan di Jakarta, pada 19-20 Juni 2024.

Penyidik KPK saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Selain dokumen jual beli gas, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Tessa menjelaskan, tiga rumah yang digeledah tim penyidik berlokasi di daerah Tomang dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta Duren Tiga Jakarta Selatan.

Rumah itu milik AM, HJ, dan DSW. Tessa menekankan, AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni DP selaku direktur PGN dan II selaku komisaris PT Inti Alasindo Energi.[rey]

Exit mobile version