Rayakan HUT TNI Ke-79, Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp 1 untuk Transjakarta, LRT dan MRT

Transjakarta/Dok. MTI

Sementara itu, layanan lainnya seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, Layanan Penugasan Transjakarta, dan Layanan gratis bagi masyarakat tertentu, tarifnya tidak berubah.

Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, layanan tersebut sudah memiliki tarif Rp 0, tetap berlaku sesuai tarif awal tersebut.[zul]

Exit mobile version