KPK Sudah Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Berpergian ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Ketua DPD Golkar Kalsel itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara ini, total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah; Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Kemudian, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan); Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan); Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee); Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan); Sugeng Wahyudi (Swasta); Andi Susanto (Swasta).[rey]

Exit mobile version