FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, bidang Tindak Pidana Pidsus (Pidsus) masih menunggu jawaban dari Inspektorat Bandarlampung atas surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024.
“Surat kita belum dijawab secara resmi oleh inspektorat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arie Apriansyah di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, menurutnya, surat yang telah dikirim berisi agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan korupsi dan segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tersebut sedang dalam proses tindak lanjut oleh inspektorat.
Namun saat ditanyai terkait pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut, ia belum menjawab dalam perihal tersebut.
“Kalau ada perkembangan di info melalui intel,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bandarlampung, Robi Suliska Sobri tidak merespon saat dikonfirmasi perihal perkara dugaan korupsi pada Disdikbud Kota Bandarlampung tersebut. Konfirmasi ditujukan baik melalui panggilan telepon maupun melalui pesan WhatsApp nya.
Perlu diketahui Inspektorat bertugas untuk membantu kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sebagai lembaga pengawas, Inspektorat memiliki tugas pengawasan internal diantaranya audit dan review, evaluasi dan pemantauan, pengawasan khusus, dan lainnya.
Sementara fungsi pembinaan dan pencegahan diantaranya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, pengawasan BUMD atau sumber daya, dan lainnya.