Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Kini Usulkan Sistem Verifikasi Capres Independen
FAKTANASIOANAL.NET - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali mengangkat polemik mengenai dokumen calon pejabat publik. Terdakwa dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendorong ad…
FAKTANASIOANAL.NET - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali mengangkat polemik mengenai dokumen calon pejabat publik.
Terdakwa dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem verifikasi dokumen kandidat presiden dan wakil presiden.
Dalam keterangannya, Tifa menyatakan dirinya tetap meyakini ijazah Jokowi palsu. Namun, menurut dia, persoalan yang perlu mendapat perhatian tidak berhenti pada polemik dokumen pendidikan tersebut.
Ia menilai Indonesia membutuhkan mekanisme pemeriksaan dokumen pejabat publik yang lebih transparan, kuat, dan independen.
Dikutip dari Fajar.co.id, Selasa, 1 September 2026, Tifa mengatakan Indonesia berada dalam kondisi mendesak untuk membangun sistem verifikasi kandidat presiden dan wakil presiden.
"Indonesia darurat dibentuk sistem verifikasi kandidat Presiden-wapres. Persoalan yang saya pertanyakan sesungguhnya bukan soal ijazah semata," ujar Tifa.
Tifa menilai reformasi diperlukan agar negara memiliki mekanisme yang jelas dalam memastikan seluruh persyaratan calon pejabat publik terpenuhi sebelum seseorang menduduki jabatan tertinggi.
"Melainkan sebuah fakta bahwa Indonesia membutuhkan Reformasi verifikasi dokumen pejabat publik," lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana negara selama ini memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kandidat presiden serta wakil presiden.
"Dengan pernyataan masalah, bagaimana negara memverifikasi pemenuhan syarat seseorang untuk menduduki jabatan publik tertinggi?" tukasnya.
Menurut Tifa, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang berhak mengakses dokumen kandidat serta bagaimana proses penyelesaian apabila sengketa baru muncul setelah seorang kandidat terpilih.
"Siapa yang seharusnya memiliki akses terhadap dokumen kandidat? Dan, bagaimana mekanisme koreksi apabila terjadi sengketa setelah seseorang terpilih?" timpalnya.
Atas persoalan tersebut, Tifa mengusulkan pembentukan Presidential Candidate Verification System atau Sistem Verifikasi Kandidat Presiden dan Wakil Presiden yang bekerja secara independen.
"Lalu, haruskah Indonesia membangun Presidential Candidate Verification System - Sistem Verifikasi Kandidat Presiden dan Wapres yang independen?" tegasnya.
Ia berharap gagasan tersebut dapat dipertimbangkan pemerintah sebelum Pemilihan Presiden 2029.
"(Pernyataan masalah keempat) yang saya usulkan untuk dibuat oleh Pemerintah sebelum Pilpres 2029," kata dia.
Tifa juga menyebut sistem verifikasi tersebut dapat melibatkan berbagai pihak dari latar belakang keilmuan berbeda, termasuk ahli hukum dan akademisi, sehingga pemeriksaan dokumen kandidat dapat dilakukan secara lebih objektif.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.