Sebelumnya, Kejari Bandarlampung beberapa waktu lalu surati Inspektorat Kota Bandarlampung, terkait korupsi pengadaan pakaian pada Disdikbud Kota Bandarlampung.
Surat tersebut dikirimkan ke Inspektorat cq pemerinta daerah bertujuan agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan korupsi atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara sebesar sebesar Rp47,7 juta.
Langkah yang telah diambil tersebut merupakan bagian dari koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sebelumnya juga Kejari Bandarlampung telah melakukan pemaparan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dugaan korupsi itu sendiri bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Tahun 2024 menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu sendiri diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.
Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta. Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. L
Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, indikasi kerugian negara tersebut bahkan tidak hanya terjadi pada pengadaan pakaian saja, melainkan juga terjadi pada pengadaan buku untuk siswa dan siswi. Untuk indikasi kerugian negara yang terjadi pada pengadaan buku itu sendiri, ditaksir merugikan negara mencapai ratusan juta.