Hal ini harus menjadi fokus sinergitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus yang cukup menghebohkan tersebut.
Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat menyalurkan suap hingga Rp 5 miliar terhadap tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur agar tetap divonis bebas.
Zarof menjadi penyalur suap setelah berkomunikasi dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Lisa pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
“Pada bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut, sesuai catatan LR, yang diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S lagi, yang menangani kasus Ronald Tannur, berdasarkan catatan LR ke ZR,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam, 25 Oktober 2024.[zul]
