FAKTANASIONAL.NET – Keberadaan KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan bisnisnya. Hal terungkap dalam seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna yang menjadi salah satu narasumber dalam seminar tersebut mengatakan bahwa perubahan yang mendasar dari KUHP baru adalah menggunakan pendekatan in personam dan in remp.
“KUHP baru mendorong tidak hanya agar orang dipenjara, tapi juga aset didapatkan. Selain itu, BUMN tidak bisa hanya bersandar pada businiss judgment rule (BJR) bila berhadapan dengan pengawasan hukum pidana,” katanya.
Dia menyebut, BUMN perlu memperhatikan standar intenasional misalnya UNCAC dan OECD terkait internal kontrol, anti bribery mechanism, dan transparent decision making. Standar UNCAC misalnya korupsi swasta juga merupakan korupsi.
Berbeda dengan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah, namun perlu dicatat kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.
Doktor Pudjo menerangkan business judgment rule melindungi direksi dan pengurus dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian bisnis sepanjang keputusan diambil sesuai standar yang ditetapkan.
“Business judgment rule berfungsi sebagai alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghalangi terpenuhinya unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi”, tegasnya.
