MA dan Kejagung Beda Pendangan Soal BJR di Korupsi Korporasi

seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026)/Fkn.

Ia menambahkan tanpa Business judgment rule yang diakui dengan tegas, tidak ada profesional yang mau menjadi direksi BUMN. MA memahami keadaan ini, di mana kerugian dari risiko bisnis yang dikelola dengan baik bukan tindak pidana.

Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo meminta MA dan Kejakgung untuk duduk bersama guna menyamakan pandangan dan indikator terkait BJR.

“Ini berkaca dari kasus di mana ada perusahaan yang jadi terdakwa yang dihukum adalah pengurusnya, dan ada juga pengurus yang jadi terdakwa tapi perusahaan yang dihukum. Itu karena sesama hakimnya punya pandangan sendiri-sendiri. Hakim dan Jaksa juga pandangan sendiri-sendiri juga,” katanya.

Prof Tuti juga menyarankan ada pelatihan dan sertifikasi hakim dan jaksa yang menangani kasus korupsi korporasi. Hakim dan jaksa harus punya indikotar yang sama untuk menentukan apakah perbuatan ini pidana atau tidak. Sehingga tidak ada disparitas tuntutan dan putusan.

Sedangkan Ketua Iluni UI Pramudya A. Oktavinanda selaku panitia penyelenggara mengatakan, dalam seminar ini terungkap bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai macam alternatif untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Berbeda dengan KUHP lama yang berorientasi pada pemenjaraan dan denda.

“Diharapkan semua peserta yang hadir dapat memiliki pandangan yang sama bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, supaya tidak terjadi over kriminalisasi, apalagi bisnis yang dilakukan adalah bagian dari kebijakan pemerintah,” pungkasnya.[zul]

 

Exit mobile version