Hukum  

Kejagung Tetap Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK

Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap akan menggunakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sikap ini diambil di tengah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang melakukan audit tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan hukum internal terkait kerja sama dengan BPKP.

“Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Fokus pada Kasus Korupsi Petral

Implementasi perhitungan bersama BPKP ini salah satunya tengah diterapkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Dalam kasus ini, PT Pertamina diduga mengalami kerugian besar akibat biaya pengadaan BBM yang melampaui harga sewajarnya.

Syarief menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik bersama auditor masih membedah angka pasti kerugian tersebut.

Exit mobile version