KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Skandal Korupsi CSR BI dan OJK

Menkeu menegaskan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp400 triliun di perbankan telah diperhitungkan secara matang guna menjaga stabilitas ekonomi./Dok. Jawapos

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Kamis (16/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat teras Bank Indonesia sebagai saksi.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait aliran dana sosial yang diduga diselewengkan oleh oknum anggota DPR periode 2019–2024.

Dua Saksi Kunci dari Internal BI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Fokus pemeriksaan hari ini diarahkan pada aspek hukum dan pengelolaan aset di internal Bank Indonesia.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (16/4).

Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah:

Exit mobile version