Rosehan Minta Kepala Dinas PUPR Hadir Langsung, Komisi III DPRD Kalsel Tunda Pembahasan APBD Perubahan

Rosehan Minta Kepala Dinas PUPR Hadir Langsung, Komisi III DPRD Kalsel Tunda Pembahasan APBD Perubahan/(Ig)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan memutuskan menunda pembahasan anggaran perubahan APBD 2026 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Keputusan tersebut diambil lantaran Kepala Dinas PUPR tidak menghadiri rapat kerja yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2026.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri, menegaskan bahwa pembahasan anggaran tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Rosehan mengatakan, “Apa yang mau dibahas, kalau kepala dinasnya tidak hadir,” saat ditemui wartawan di Banjarmasin, Senin (3/8/2026).

“Kami ini di anggap apa? Sedangkan kita hari ini membahas anggaran perubahan tahun 2026, saya minta pimpinan batalkan saja rapat hari ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dalam rapat kerja, pembahasan anggaran wajib dihadiri kepala dinas.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR diketahui sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan sehingga tidak dapat hadir dalam agenda tersebut.

Exit mobile version