Coretax Mampu Dorong Penerimaan Pajak Semester I 2026 Melesat 24,6 Persen, Menkeu Purbaya: Ekonomi Membaik

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan perpajakan semester I 2026 tumbuh tinggi sebesar 24,6 persen (yoy) mencapai Rp1.035,7 triliun, yang didorong oleh pemulihan ekonomi dan efektivitas implementasi sistem Coretax./Dok. Kemenkeu

FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, memberikan dampak signifikan terhadap lonjakan penerimaan pajak nasional sepanjang semester I 2026.

Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan perpajakan tercatat menembus angka Rp1.035,7 triliun. Capaian tersebut melonjak hingga 24,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh tinggi sebesar 24,6 persen year on year. Realisasi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang semakin baik, dampak implementasi coretax yang positif, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026 di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (3/8).

Baca Juga: Coretax Dinilai Jadi Penyebab Turunnya Pendapatan Pajak di Triwulan Pertama

Pendapatan Negara Capai Rp1.459,4 Triliun

Peningkatan pesat pada sektor perpajakan ini turut menopang total pendapatan negara.

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir semester I 2026 telah menyentuh Rp1.459,4 triliun, atau naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Selain pos perpajakan, sektor penerimaan lainnya juga menunjukkan kinerja positif:

Exit mobile version