Sebagian ASN Bakal Pindah Kementerian, Berikut Aturan Tukin yang Bakal Diberlakukan KemPANRB

Menteri PANRB, Rini Widyantini dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI/Biro Humas.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan adanya potensi 229.901 aparatur sipil negara ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mengalami pengalihan instansi kerja akibat bertambahnya kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Haryomo saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, MenPANRB, ANRI, dan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin.

“Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil dan PPPK,” ujar Haryomo.

Ia kemudian merinci ASN dari sejumlah kementerian yang akan terdampak pengalihan. Namun, penghitungan rincian tersebut masih berdasarkan nomenklatur lama dari kementerian dan lembaga yang ada di kabinet sebelumnya.

Pertama, untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ada sebanyak 2.072 orang terdampak. Lalu, di Kementerian Hukum dan HAM ada 64.879 orang terdampak.

Kemudian untuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ada 453 orang yang terdampak. Selanjutnya, untuk Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah sebanyak 710 orang terdampak. Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 19.545 orang terdampak.

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 2.256, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22.202 ASN, dan yang terakhir, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan jumlah ASN sebanyak 117.784 (terdampak),” ungkap Haryomo.

Exit mobile version