“Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, dari manapun dia berasal dan apapun statusnya. Penegakan hukum harus sama rata,” ungkap Cucun.
Cucun mengimbau satuan pendidikan dan orangtua untuk berpartisipasi dalam pemberantasan judol melalui edukasi dan pengawasan. Ia juga mendorong perangkat lingkungan seperti RT/RW untuk mengawasi anak-anak di sekitar rumah.
“Tentunya pengawasan orangtua juga menjadi faktor penting di sini. Anak-anak harus selalu dalam pengawasan ketika berselancar internet, apalagi judi online ini sudah mulai banyak masuk melalui berbagai platform digital,” sebut Cucun.
Cucun menekankan pentingnya efek jera terhadap pelaku yang memfasilitasi judi online, khususnya para bandar, dan menyebut pemberantasan judol harus dilakukan secara kolektif dengan sinergi antar lembaga terkait. Ia memastikan DPR akan terus mengawal langkah-langkah pemberantasan judol.[dnl]
