Skandal Suap Kasasi Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Skandal Suap Kasasi Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat/(Foto: Ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digagas oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada seorang hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.

Keputusan tegas ini diambil setelah ia terbukti secara sah menerima uang suap senilai Rp1 miliar dan melakukan pinjaman tanpa pengembalian sebesar Rp90 juta.

Dilansir dari Detikcom, kasus pelanggaran berat ini terungkap bermula dari pertemuan antara pelapor dan terlapor YM pada Maret 2024 silam.

Ketua Sidang MKH, Yanto, menyatakan bahwa tindakan YM melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang tergolong sebagai pelanggaran sangat berat.

Dalam praktiknya, YM menjanjikan kemenangan perkara di tingkat kasasi kepada sang pelapor.

Setelah menerima total enam kali transfer senilai Rp1 miliar serta meminjam uang Rp90 juta, YM ternyata sama sekali tidak melakukan tindakan apapun untuk mengurus perkara tersebut.

Exit mobile version