FAKTANASIONAL.NET – Kabar baik bagi industri perbankan nasional datang dari kesepakatan krusial antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung.
Ketiga lembaga tersebut sepakat bahwa kredit macet yang murni disebabkan oleh risiko bisnis tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana.
Langkah ini diambil untuk mengikis fenomena kriminalisasi keputusan bisnis yang selama ini membayangi para bankir.
Dalam acara Sarasehan Industri Perbankan bertajuk “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026), Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan pentingnya kepastian hukum.
Menurut laporan yang dihimpun, konsep Business Judgement Rule (BJR) menjadi perisai bagi bankir selama keputusan diambil dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian.
Hakim Agung Kamar Pidana MA, Jupriyadi, menjelaskan bahwa kerugian akibat kegagalan bisnis (business failure) adalah hal yang wajar dalam dunia perbankan.
Ia menekankan bahwa selama prosedur mitigasi risiko telah dijalankan tanpa adanya benturan kepentingan, maka kredit macet tersebut bukanlah sebuah kejahatan. Upaya ini diharapkan dapat menghilangkan “chilling effect” atau rasa takut berlebih yang menghambat fungsi intermediasi bank.
