FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan disiplin di sektor industri keuangan digital.
Kali ini, sanksi administratif berat dijatuhkan kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat kelalaian dalam mengawasi praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan regulator, Indosaku terbukti tidak patuh dalam memastikan kegiatan penagihan dijalankan secara profesional dan beretika.
Melansir keterangan resmi dari Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance OJK, perusahaan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp875 juta.
