Hukum  

PWMOI NTT Tegaskan Pemberitaan Polemik RAT Kopdit Swasti Sari Dilindungi UU Pers

KUPANG, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membali memberikan pembelaan terhadap karya jurnalistik di NTT.

Kali ini, PWMOI NTT menegaskan bahwa pemberitaan yang dipublikasikan media Poros NTT dan Portal NTT terkait polemik pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari merupakan produk jurnalistik yang sah dan dilindungi Undang-Undang Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PWMOI Provinsi NTT, Andre Lado, S.H., didampingi Sekretaris PWMOI Provinsi NTT, Rusdy Maga, S.H., dalam keterangan pers resmi pada Sabtu (9/5/2026) di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang.

Menurut Andre Lado, pemberitaan mengenai polemik RAT Kopdit Swasti Sari yang mengelola dana anggota dalam jumlah besar merupakan isu yang memiliki kepentingan publik dan tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika media memberitakan dugaan persoalan transparansi dalam forum RAT koperasi, maka hal itu merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola lembaga yang menghimpun dana masyarakat,” tegas Andre.

PWMOI NTT menilai, informasi mengenai status kepatuhan peserta RAT, termasuk persoalan tunggakan yang menjadi syarat internal dalam kepesertaan forum tertinggi koperasi, merupakan hal yang relevan untuk diketahui anggota koperasi lainnya.

Sementara itu, menurut Rusdy Maga, pemberitaan tersebut tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik ataupun pelanggaran data pribadi, sebab terdapat dasar hukum yang mengatur pengecualian demi kepentingan publik.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 15 ayat (1) huruf d, terdapat pengecualian penggunaan data pribadi untuk kepentingan umum dan pengawasan publik.

Exit mobile version