JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto telah menghadirkan drama kelam dalam sistem peradilan Republik Indonesia.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025. Hery kini bersiap menghadapi sanksi dari Majelis Etik Ombudsman.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap Hery, dan menyiapkan beberapa ragam sanksi etik yang akan diberikan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” ucap Jimly dikutip ANTARA, Sabtu, 9 Mei 2026.
Para pihak yang akan didengarkan kesaksiannya meliputi pelapor, pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Jimly menjelaskan alasan melibatkan Pansel dalam pemeriksaan etik tersebut. Sebab, jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga presiden yang menetapkan keputusan presiden.
