Hukum  

Skandal Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Dua Petinggi Resmi Tersangka

Skandal Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Dua Petinggi Resmi Tersangka/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya melakukan langkah tegas terkait dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo.

Pada Selasa (7/7/2026), aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) yang berlangsung selama periode 2016–2022 tersebut.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, memaparkan bahwa kedua tersangka berinisial DPP dan TD. DPP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, diduga kuat melakukan pengaturan lelang secara sistematis.

Ia disebut meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat serta sengaja menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang valid.

Sementara itu, tersangka TD selaku Dirut PT Multinas Indonesia berperan dalam kesepakatan pemenangan proyek. Pekerjaan yang dilakukan TD diduga jauh dari ketentuan kontrak.

“Sejak tahap perencanaan, penyedia teknologi tidak dilibatkan, bahkan performance guarantee tidak diterbitkan sehingga tahap commissioning gagal total,” ungkap Yusuf dalam keterangan pers di Jakarta.

Proyek modernisasi ini sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kapasitas produksi serta ketahanan pangan nasional.

Dana besar senilai kurang lebih Rp250 miliar dari total penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar telah dikucurkan untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes.

Alih-alih mencapai target kinerja, proyek ini justru sarat dengan praktik penyimpangan terstruktur. Penyidik menemukan bahwa meskipun dana telah dibayarkan hampir seluruhnya, hasil pekerjaan di lapangan tidak memberikan dampak signifikan terhadap performa produksi sebagaimana dijanjikan.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal proyek strategis nasional agar terbebas dari praktik lancung yang merugikan keuangan negara.[dit]

Exit mobile version