Hukum  

Ruang Abu-Abu Pengembalian Amplop Raja Juli Antoni: 10 Hari Mengendap, 31 Hari Kemudian Lapor KPK Setelah Ketahuan

Menteri Kehutanan dan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. (Foto Ilustrasi: fakta nasional)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Raja Juli Antoni tampaknya belum saatnya tidur nyenyak. Menteri Kehutanan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu belum boleh tenang-tenang saja!!!

Mengapa Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing Lewat Jalur Langsung, Bukan UPG atau KPK?

Pertanyaan besar itu dilontarkan oleh Hamdi Putra, analis Forum Sipil Bersuara dalam catatan kritisnya pada Senin (6/7/2026).

Keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang baru melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026, menyisakan pertanyaan besar bagi publik.

Laporan resmi tersebut baru dilayangkan empat hari setelah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

“Pola penanganan yang lambat ini membuka perdebatan serius mengenai kepatuhan birokrasi terhadap sistem pencegahan korupsi,” kata Hamdi Putra.

Klaim bahwa amplop telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Berdasarkan kronologi, audiensi antara Menteri Kehutanan dan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026, di mana amplop tersebut ditemukan sesaat setelah bupati meninggalkan ruangan.

Namun, pengembalian baru terlaksana 10 hari kemudian, dan pelaporan resmi ke KPK baru masuk 31 hari setelah penemuan awal.

“Jeda waktu yang panjang ini tidak bisa dianggap sebagai detail kecil, karena menciptakan ruang abu-abu terkait akuntabilitas penyimpanan barang bukti.”

Publik patut mempertanyakan mengapa pengembalian tersebut harus menempuh jalur langsung yang rumit—melibatkan ajudan, penerbitan surat tugas, perjalanan dinas, hingga koordinasi dengan Kapolda Riau dan Polres Kuansing—ketimbang memanfaatkan jalur resmi negara.

Kementerian Kehutanan sebenarnya telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 697 Tahun 2025 yang bahkan ditandatangani oleh Raja Juli sendiri.

“Artinya, institusi yang dipimpin Raja Juli sudah memiliki kanal resmi untuk menerima, mencatat, mengamankan, dan meneruskan penanganan dugaan gratifikasi,” tandas Hamdi.

Karena itu, Hamdi menilai jalur yang ditempuh Raja Juli justru menghilangkan beberapa lapisan pengawasan yang semestinya tersedia sejak awal.

Exit mobile version