SAAT ada netizen yang mengirim informasi ada podcast Refly Harun (RH) di Madilog, penulis bergegas menonton (Senin, 6/7). Tak semuanya penulis tonton, namun substansi podcast bisa segera penulis tangkap.
Dalam pengantar podcast ada kutipan seorang tokoh sekelas RH menyematkan panggilan pejoratif kepada penulis dengan sebutan ‘Si Udin’. Sesuatu, yang makin meneguhkan kesimpulan penulis bahwa RH mungkin saja ahli hukum tata negara, namun sikapnya yang merendahkan penulis dapat disimpulkan bahwa RH tak punya etika dan tata krama.
Ya, penulis diberi nama oleh orang tua penulis Ahmad Khozinudin. Sebuah nama, yang mengandung doa dan cita-cita, agar penulis bisa menjadi sosok yang paham agama, menjadi perbendaharaan agama, dan diberikan kebaikan oleh Allah SWT dengan dipahamkan atas agama (Islam).
Lalu, dengan entengnya (meski dengan nada rendah dan kalimat datar), RH mengubah nama penulis dengan sebutan ‘Si Udin’. Mungkin, penulis di setarakan dengan hewan seperti Si Kancil yang suka mencuri timun. Atau, si Pengemis, Si Penjahat, Si Pengamen, atau sebutan lain yang lazim digunakan untuk merendahkan.
Padahal, sebegitu marahnya penulis pada tindakan RH yang niretika, tak pernah membuat penulis memanggil RH dengan sebutan ‘Si Refly’, atau ‘Si Harun’. Penulis tetap menyebut namanya dengan Refly Harun.
Perlu diketahui, komplain penulis pada tindakan RH bukanlah sikap pribadi. Melainkan, mewakili komplain seluruh advokat di Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA). Dalam tim ini ada Bang Petrus Selestinus, Bang Jemmy Mokolensang, Bang Azam Khan, Bang Aspardi Piliang, Bang Juju Purwantoro, Bang Baharu Zaman, Bang Syamsir Jalil, Pak Sugeng Martono, Bu Susiasih, Bu Virca Dewi, Bu Kartika, dan puluhan advokat lainnya.
RH tak paham kode etik advokat.
Semestinya, sebelum meminta Surat Kuasa dari klien, RH bertanya kepada Rekan sejawat apakah boleh dirinya terlibat dan membentuk tim baru untuk melakukan kegiatan advokat. Faktanya, RH tak pernah berkomunikasi dengan kami, langsung membentuk tim RRT, Troya dan terakhir RH terlibat di tim TalkHAM mengajukan Prapid tanpa berkomunikasi kepada kami.
Tak ada etika, tak ada unggah ungguh, main srobot. Seolah, hanya RH yang berwenang dan hanya dia yang punya strategi dan pendapat.
Sebenarnya, RH sudah lama menjadi catatan tim hukum kami sepanjang perjalanan kasus ini. Namun, kami tetap memberikan toleransi dengan dasar argumentasi bahwa musuh utama kami adalah kezaliman Jokowi.
Beberapa catatan kami, diantaranya sebagai berikut :
*Pertama,* RH membawa Roy, Rismon & Tifa (RRT) bertemu dengan Jimly Assidiqie di Tim Percepatan Reformasi Polri. Bahkan, bertemu secara personal dengan Jimly Assidiqie di kantornya (Gedung Sarinah).
Saat itu, RH mewacanakan perdamaian yang dimediasi oleh Jimly Assidiqie melalui Tim Percepatan Reformasi Polri. Tindakan ini, dilakukan tanpa berkomunikasi dengan kami, padahal kapasitas RH saat itu hanya sebagai Youtubers, bukan kuasa hukum.
Lalu, setelah proses mediasi menuju damai itu gagal, RH pecah kongsi dengan Faizal Assegaf (FA). FA marah karena RH dianggap lancang dan menuding RH tukang goreng isu.
Puncaknya, saat RH disebut ‘bajingan’ oleh FA dan tak terima, lalu RH menyebut tukang gorengannya adalah Ahmad Khozinudin. Penulis merasa marah, karena tidak ada kaitannya, penulis tidak terlibat dalam konflik mereka berdua. Tapi penulis tetap menahan diri, meskipun sudah difitnah dan dipermalukan dihadapan publik dengan ungkapan pejoratif melalui sebutan ‘Tukang Goreng Isu’.
Saat Jurnalis Madilog ingin mewawancarai penulis terkait tuduhan ‘tukang goreng Isu’, penulis menolak. Masih ingin mengedepankan kebersamaan dan menyimpan amarah, demi perjuangan. Tetap mengedepankan filosofi Jawa ‘Mikul Duwur Mendem Jero’.
Karena penulis khawatir ada manuver RH atau tokoh lainnya yang memotong perjuangan, dengan melakukan perdamaian bersama kubu Solo, penulis membuat pernyataan tegas saat konpers di Polda Metro Jaya.
“Siapapun yang berdamai dengan Jokowi berarti telah berkhianat terhadap perjuangan rakyat. Tak ada perdamaian antara Al Haq dan Al Batil”.
Untuk sementara, statemen ini mengunci manuver RH.
*Kedua,* merasa tak punya legal standing, mulailah RH berburu Surat Kuasa (baca: membajak klien), dengan membentuk Tim RRT. Lalu, RH memecah klaster perjuangan dengan menegaskan hanya membela Roy, Rismon dan Tifa, dan mengabaikan Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani.
Bukan hanya membajak klien, RH juga membajak tim kami. Ada Jahmada Girsang, Mulyadi yang diseret ke kubu RH. Bahkan, sempat mencatut nama Bang Petrus Selestinus dan Bang Jemmy Mokolensang. Kendati dua nama ini membantah, dan RH tak pernah memberikan klarifikasi atas pencatutan advokat dari tim kami.
