Opini  

Terima Kasih Bang Refly Harun, Nama Saya Sudah Diubah Menjadi ‘Si Udin’

TERIMA KASIH BANG REFLY HARUN, NAMA SAYA SUDAH DIUBAH MENJADI 'SI UDIN'/(Foto/Facebook/@Ahmad Khozinudin)

*Ketiga,* pasca membajak klien dan 2 advokat tim kami (Jahmada Girsang dan Mulyadi), akhirnya Rismon berkhianat. Membelot ke Solo saat diasuh oleh RH.

Dalam kasus ini, RH hanya berdalih ditelikung Jahmada Girsang. Tak pernah meminta maaf kepada rakyat, karena tak bisa menjaga konsistensi perjuangan RRT.

*Keempat,* setelah gagal menjaga konsistensi perjuangan RRT, RH kembali sibuk membentuk Troya (Tifa Roy Suryo). Tindakan ini pun, tak pernah meminta izin kepada kami selaku kuasa hukum.

Akhirnya, RH diserang isu sensitif dengan dr Tifa oleh Farhat Abas. Sejak saat itu, Troya bubar. Dr Tifa membentuk tim sendiri tanpa RH, dan akhirnya secara ksatria saat ini menghadapi laporan Jokowi dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

*Kelima,* setelah gagal dengan eksperimen RRT dan Troya, lalu RH bergabung dengan Tim TalkHAM dan mengajukan praperadilan. RH tahu, Roy masih bersama kami namun tak berkomunikasi lalu secara sepihak ajukan praperadilan. RH tak punya etika terhadap sesama rekan sejawat, jika benar RH seorang Advokat.

Konon, praperadilan ini akan diajukan berkali kali. Mungkin, besok mau kiamat, RH masih mau mengajukan Praperadilan.

Manuver RH ini membahayakan dr Tifa. Karena sama saja membiarkan dr Tifa berjuang sendirian melawan Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jika dr Tifa sukses melawan Jokowi, RH bisa ajak Roy nimbrung. Jika gagal, RH terus mengulur waktu untuk suatu keadaan yang tak dapat dipastikan.

Bagi kami, ajukan Prapid bukti tidak konsisten. Karena sejak awal, kami ingin rakyat segera tahu ijazah Jokowi di pengadilan. Agar polemik segera berakhir, ijazah palsu Jokowi segera diadili. Sejak awal, RH juga tak mau Prapid, kendati berulang kali ditantang kubu Jokowi.

Sekali lagi, kami membentuk tim untuk mendampingi dan melawan kasus ijazah palsu Jokowi. Kalau mau mediasi dan damai, tak perlu bentuk tim, cukup pergi ke Solo mengikuti jejak ES, DHL dan RHS. Selesai.

RH membangun narasi kami ingin menjebloskan klien ke penjara. Sebuah tuduhan yang sangat menyakitkan, karena tidak ada satupun advokat yang ingin memasukan klien ke penjara.

Alhamdulilah, berkat pertolongan Allah SWT dan dukungan seluruh rakyat, hingga saat ini klien kami merdeka. Tak ditahan, meski berstatus tersangka/terdakwa.

Berbeda dengan Rismon, ES dan DHL. Meskipun sudah mendapatkan SP-3, jiwa dan pikiran mereka terpenjara. Belum lagi, mereka dihantui ketakutan saat sidang menjadi saksi, karena akan berhadapan dengan banyak aktivis dan tokoh yang hadir di persidangan, yang telah mereka khianati perjuangannya.

Kami menjaga, agar perjuangan klien kami tidak luntur atau berhenti dengan perdamaian. Jika mau damai, sejak awal penulis sudah sarankan Roy, Tifa dan Rismon pergi ke Solo dan tak perlu membentuk tim hukum.

Namun, karena awalnya mereka komitmen maka kami dampingi. Sejak DEKLARASI perjuangan di Gedung Juang pada 30 April 2025 lalu, kami terus membela klien secara probono.

Kenapa kami mau membela klien tanpa dibayar?

Karena kami meyakini, perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi adalah perjuangan seluruh rakyat. Bukan hanya perjuangan seorang Roy Suryo atau Tifauzia Tyassuma.

Dalam perjuangan ini, ada perjuangan para purnawirawan TNI, ada perjuangan para emak militan, ada perjuangan para aktivis, ada perjuangan para tokoh, dan perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Andai saja, kasus ini cuma kasus pribadi seperti saat Roy Suryo terjerat kasus Stupa Jokowi, tentulah kami tak sudi menghambur-hamburkan energi untuk menangani kasus ini tanpa dibayar.

Jadi, kepada Bang Refly Harun. Jika membaca tulisan ini, penulis ucapkan terima kasih. Telah mengubah nama penulis dengan sebutan Si Udin. Dan perlu diketahui, Bang Refly telah sukses membuat seluruh tim advokat kami marah, dan menggembosi perjuangan dengan narasi pecah belah.

Dalam konteks ini, tentulah Saudara Joko Widodo akan sangat berterima kasih kepada Bang Refly. [].

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat

Exit mobile version