FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan sanksi bagi produsen Minyakita tidak menjaga mutu produk terkait temuan bantuan ini beraroma solar di Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mitigasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) Jateng) dan Perum Bulog untuk membatasi peredaran minyak tersebut agar tidak meluas ke penerima bantuan lainnya.
“(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas,” katanya pada Ahad (5/7/2026).
Pemerintah berkomitmen proses penegakan hukum sebagai upaya melindungi masyarakat. Proses investigasi sedang berlangsung untuk mencari penyebab utama produk tersebut berbau solar.
Selain itu akan bertindak tegas jika ditemukan kesengajaan unsur kelalain yang ditemukan, bahkan akan memberikan sanksi tegas kepada produsen tersebut.
Minyakita diduga bau solar muncul dari masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Minyak goreng itu diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).
“Tentunya Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Iqbal Shoffan Shofwan telah menyurati seluruh produsen Minyakita untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku.
