Minyakita Terindikasi Bau Solar, Kemendag Perketat Pengawasan Penyaluran

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan penyaluran minyak goreng rakyat, Minyakita mulai dari proses produksi hingga ke masyarakat.

Langkah ini sebagai preventif (pencegahan) agar kejadian temuan Minyakita terindikasi bau solar tidak terulang kembali.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknua telah menyurati seluruh produsen Minyakita untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku.

Minyakita diduga bau solar muncul dari masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri.

Minyak goreng itu disebut diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).

“Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku,” katanya pada Ahad (5/7/2026).

Exit mobile version