FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026).
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026, yang menyoroti serangkaian tindakan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Merujuk pada keterangan resmi yang dihimpun dari berbagai sumber berita, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa agenda sidang telah dipersiapkan sejak pukul 13.00 WIB di bawah pimpinan Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo dalam gugatannya menekankan empat poin krusial yang dianggap perlu diuji keabsahannya di mata hukum.
Fokus utama permohonan tersebut meliputi legalitas proses penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 lalu.
Selain itu, pihak pemohon turut mempertanyakan kepastian hukum mengenai status pencekalan yang diberlakukan terhadap Roy Suryo melalui pihak imigrasi.
