FAKTANASIONAL.NET – Persidangan dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Sesi perdana ini langsung menyita perhatian publik setelah terdakwa menyatakan sikap tegas menolak opsi penyelesaian di luar pengadilan.
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati di ruang Kusuma Atmaja sempat membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalur restorative justice. Namun, tawaran mediasi tersebut tidak disambut baik oleh kubu terdakwa.
Dokter Tifa secara terbuka menolak tawaran damai tersebut di hadapan majelis hakim. Didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari 25 pengacara, ia menegaskan komitmennya untuk menghadapi proses peradilan hingga tuntas.
