FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengevaluasi kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah setelah menerima gelombang protes dari kalangan serikat pekerja.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pencairan dana JHT dengan nominal hingga Rp50 juta dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan tarif PPh final sebesar 0 persen.
Sementara itu, untuk pencairan dana dengan akumulasi di atas Rp50 juta, pemerintah memungut tarif PPh final sebesar 5 persen.
Purbaya menjelaskan bahwa mayoritas pekerja sebenarnya tidak terdampak oleh pungutan tersebut karena data kepesertaan menunjukkan sekitar 96 persen nilai klaim JHT berada di bawah ambang batas Rp50 juta.
Kendati demikian, kementeriannya tetap membuka ruang untuk mengkaji ulang besaran tarif bagi porsi klaim yang berada di atas batas tersebut.
“Yang di 50 juta kan enggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa enggak,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026).
Pemerintah masih memerlukan asesmen mendalam sebelum memutuskan untuk menurunkan tarif atau mempertahankan skema yang ada.
Purbaya menambahkan bahwa kondisi makroekonomi saat ini serta aspirasi para buruh akan menjadi indikator utama dalam pertimbangan evaluasi.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak dijadwalkan segera menggelar pertemuan langsung dengan perwakilan serikat pekerja guna membahas klaster perpajakan ini.
“I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa,” kata Purbaya menambahkan.
Kementerian Keuangan berjanji akan mengedepankan prinsip keadilan dalam mengambil keputusan final nantinya.
Penyesuaian tarif hanya akan difokuskan untuk melindungi kelompok pekerja yang membutuhkan, bukan untuk memberikan dispensasi bagi peserta dengan nilai tabungan pensiun yang sangat besar.
