Aturan Baru Terbit Juli 2026, Pemerintah Larang Outsourcing Kecuali Empat Pekerjaan Penunjang

Pemerintah tengah mematangkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang mulai Juli 2026./Dok. KSPI

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) dapat diterbitkan paling lambat pertengahan Juli 2026.

Dalam regulasi baru tersebut, penggunaan tenaga kerja alih daya pada prinsipnya akan dilarang, kecuali untuk empat kategori pekerjaan penunjang tertentu.

Empat jenis pekerjaan penunjang yang dikecualikan dari larangan tersebut meliputi petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

“Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).

Setelah aturan tersebut resmi diundangkan, pelaku usaha dan perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk melakukan penyesuaian operasional sesuai dengan ketentuan yang baru.

Baca Juga: Baru Saja Dicopot Menkeu Purbaya, Dua Eks Pejabat Eselon I Kemenkeu Ternyata Jabat Komisaris Bank BUMN

Perbedaan Pandangan Sektor Strategis dan Usulan Jalan Tengah

Kendati target penerbitan sudah ditentukan, proses pembahasan revisi Permenaker ini dilaporkan masih menyisakan perbedaan pandangan antara pihak pemerintah dan serikat buruh terkait klasifikasi sektor strategis.

Pemerintah mengusulkan agar penggunaan tenaga alih daya tetap diperbolehkan pada posisi pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan.

Namun, usulan ini mendapat penolakan dari serikat buruh karena dinilai dapat melanggengkan praktik outsourcing yang selama ini banyak diterapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai langkah penyelesaian, Said Iqbal mengusulkan skema jalan tengah bagi perusahaan negara yang memerlukan tenaga penunjang di sektor-sektor tersebut agar mendirikan anak perusahaan resmi sebagai penyedia kerja, bukan lagi melalui jalur pihak ketiga eksternal.

Exit mobile version